Seputarmadura.com, Sumenep, Senin, 26 Desember 2016– Jangan anggap remeh surat ijin kepemilikan senjata tajam (sajam) jika tidak ingin bernasib serupa dengan FR (33), warga Dusun Beta Tengah, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur. Gara-gara kedapatan membawa sajam jenis celurit, FR masuk penjara Polres Sumenep.
Pasalnya, FR harus berurusan dengan polisi karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) tanpa memiliki surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada undang-undang (darurat) nomor 12 tahun 1951.
FR diamankan Satresmob Polres Sumenep beserta barang buktinya pada Minggu malam (25/12/2016) sekira pukul 22:45 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, penangkapan FR didasari atas laporan warga yang resah melihat gerak gerik dari terlapor. Akhirnya tim dari Resmob langsung melakukan pengintaian terhadap terlapor.
“Setelah tim Resmob membekuk terlapor, FR memang terbukti membawa bawa sajam,” ungkapnya, Senin (26/12/16).
Setelah ditangkap, tim Resmob langsung melakukan penggeladahan dan ditemukan sajam jenis celurit dengan ukuran 40 centimeter.
“FR kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemerikasaan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Fik/Nita)