Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 16 September 2017- Asyik pesta narkotika jenis sabu, sebanyak dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.
Kedua tersangka itu yakni Moh. Hafid Bin Matali (40) warga Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan. Dan Rasuli Bin Mat Sihe (42) warga Dusun Tanjung Alang RT/RW : 001/001, Desa Padike, Kecamatan Talango.
“Para tersangka ditangkap di kamar kos di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep saat mengkonsumsi sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (16/9/2017).
Penangkapan tersebut atas dasar informasi dari masyarakat kalau lokasi itu kerab dijadikan tempat pesta barang haram tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang disita dari tangan kedua tersangka itu berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gr. Kemudian seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari 1 (satu) bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai filter. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang berfungsi sebagai kompor sabu. Dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar Narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara membeli secara patungan,” paparnya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nita)