Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 15 September 2017- Untuk mengantisipasi beredarnya penjualan obat terlarang semacam PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah epotek diwilayah setempat.
Bahkan Dinkes berjanji akan mencabut izin apotik apabila ditemukan menjual jenis obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Ervin, Kepala Seksi Kefarmasian mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. “Sanksi terberat pencabutan izin,” katanya, Jumat (15/9/2017).
Obat-obat terlarang tersebut yakni seperti obat jenis Tramadol, Somadril, dan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
Namun menurutnya, obat jenis terlarang seperti PCC di Sumenep belum ditemukan. Karena sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjual belikan sudah di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI.
“Selama tiga bulan ini kami melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Ya ternyata masih belum menemukan obat-obat jenis PCC di apotek-apotek Sumenep,” terangnya.
Kedepan pengawasan peredaran obat terlarang terus dilakukan di berbagai apotik. Baik terkait kebersihan maupun penemlatan jenis obat. Sebab, untuk jenis tertentu tidak dicampur aduk.
“Setiap saat pasti kami melakukan monev, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” tukasnya. (Fik/Nita)