Anda Honorer? Berikut Penuturan Ketua MPR Saat di Sumenep Terkait Pengangkatan PNS

oleh -47 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 18 September 2017- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Zulkifli Hasan mengatakan, pengangkatan Guru Honorer Kategori 2 untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum bisa terkabulkan. Pasalnya, pengangkatan tersebut terkendala dengan aturan.

Sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), seseorang bisa diangkat menjadi abdi negara salah satunya berumur dibawah 35 tahun.

“Nah honorer ini kan tentu banyak masalah, antara lain soal usia, karena udah lama. Di ASN itu kan 36, jadi tidak boleh lagi usia 35,” katanya di Sumenep, Senin, (18/9/2017).

Solusinya, kata Zulkifli, harus merevisi UU ASN tersebut. “Untuk revisi UU ASN itu tentu. Kita lihat pendapat teman-teman fraksi di DPR RI,” terangnya.

Terpisah, Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Sumenep, Abd Rahman mengatakan, kesenjangan dan kesejahteraan guru honorer harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah. Sebab, tugas dari guru honorer tersebut sama dengan para ASN. “Sementara honor kami hanya Rp 350 ribu perbulan, kita punya anak istri, terus kita mau makan apa dengan gaji segitu,” kata Rahman.

Untuk itu, pihaknya mendorong adanya regulasi baru, sehingga kesejahtetaan para guru honorer di bumi Sumekar diperhatikan.

“Minimal nanti sesuai UMK lah,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.