Ambil Sampel Lebih 1 Kg, Gudang Tembakau di Sumenep Bakal di Sanksi?

oleh -110 views
Kepala Dispertahortbun Sumenep, Bambang Heriyanto

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 3 September 2018- Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal memberikan sanksi kepada perusahaan gudang tembakau apabila mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kilo gram.

“Pasti akan kita sanksi. Sanksinya sesuai dengan perbup (peraturan bupati),” kata Kepala Dispertahortbun Sumenep, Bambang Heriyanto, Senin (3/9/2018).

Menurut Bambang, perlakuan gudang yang semena-mena mengambil sampel melebihi 1 kg itu merupakan tindakan yang dapat merugikan para petani. “Harusnya petani kita tidak boleh merugi. Itu jelas merugikan petani kita,” terangnya.

Bambang juga menyebut, dalam Perbup Sumenep disebutkan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini gudang tembakau hanya diperbolehkan mengambil sampel maksimal 1 kg. “Sampel yang 1 kg itu setelah di cek (kondisi tembakaunya) harus dikembalikan lagi ke petani untuk ditimbang,” tegasnya lagi.

Namun, sejauh ini perusahaan menurut Bambang hanya dilakukan himbauan dan peringatan saja apabila ditemukan adanya gudang yang mengambil sampel melebihi 1 kg.

“Kenapa begitu? Karena kita kan bermitra ya. Biar tembakau para petani terbeli semua,” tuturnya.

Untuk diketahui, hingga awal September 2018, baru dua gudang tembakau yang mulai membeli. Kedua gudang tersebut yakni PT. Gudang Garam di Desa/Kecamatan Guluk-guluk, dan PT Surya Kahuripan Semesta, di Patean, Kecamatan Batuan. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.