Alami Kekerasan, Seorang Isteri di Sumenep Laporkan Sang Suami

oleh -23 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 30 Oktober 2018- Gara-gara di sekap sang suami, Halima (31) Warga Dusun Kabbuan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur melaporkan Matrawi yang masih suaminya ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno mengatakan, selain di sekap sang suami, Halima ternyata juga mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami.

“Menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suaminya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh pelaku,” terangnya, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan pengakuan pelapor, terlampir juga sering melakukan penganiayaan pada pelapor. Terakhir, pelapor mendapat kekerasan pada Minggu, 21 Oktober 2018. Sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah Matrawi, pelapor mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Suami mencurigai korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain, namun korban menyangkal atau menjawab tidak selingkuh,” tuturnya.

Namun, pelaku tetap tidak percaya terhadap pengakuan korban. Akibat tak kuat menahan api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang masih ada sarungnya dan membacokkan ujung celurit tersebut kepada istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.

“Setelah itu pelaku kembali memukulkan celuritnya ke betis kanan dan paha kiri pelapor sehingga pelapor mengalami luka memar,” bebernya.

Tidak berhenti disitu, keesokan harinya sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali marah-marah terhadap istrinya dan mengambil celurit lagi yang berwarna putih serta memukulkan kepada korban. Saat itu pukulannya mengenai bagian belakang tepatnya rusuk sebelah kanan hingga mengalami luka memar.

Setelah mengalami hal itu semua, korban merasa bahwa suaminya telah merampas kemerdekaan hidupnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres sumenep pada, 29 Oktober 2018.

“Secepatnya akan kami proses. Karena tindakan pelaku ini melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.