Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 23 Juni 2020- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menutup aktivitas perusahaan rokok PT Tanjung Odi, karena menjadi klaster baru membludaknya pasien Covid-19.
Penutupan tersebut dilakukan langsung Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, lantaran pabrik tersebut terbanyak menelorkan pasien corona di Sumenep.
Sehingga, penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep, tak bisa dianggap remeh.
Sebab, dalam sehari saja jumlah korban akibat virus langsung membludak. Yakni mencapai 10 orang.
Mirisnya, 8 orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu berasal dari satu perusahaan swasta di Sumenep, yakni PT Tanjung Odi.
Selain 8 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, 168 karyawan lainnya di PT tersebut juga berstatus reaktif hasil rapid test. Artinya juga ada kemungkinan terpapar Covid-19.
Kendati demikian, pabrik rokok yang menjadi penyumbang pasien Corona terbanyak di Sumenep itu tetap menjalan aktivitas perusahaannya, yakni tetap beroperasi.
Kondisi ini lantas mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Pemkab Sumenep.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, atas dasar tersebut pihaknya mengambil tindakan represif untuk memutus penyebaran Covid-19 di pabrik rokok tersebut. Yakni dengan menutup sementara atau tidak diperbolehkan beroperasi dalam kurun waktu tertentu.
“Berdasarkan hasil rapat barusan dengan manajemen disini, mulai sekarang juga ditutup hingga 14 hari kedepan,” katanya, Selasa, 23 Juni 2020.
Bupati menuturkan, sebelum meledaknya kasus karyawan PT Tanjung Odi yang terinfeksi Covid-19 secara kolektif itu, Pemkab Sumenep sudah memberikan peringatan, akan tetapi perusahaan itu tetap tidak mengindahkan dan tetap beroperasi.
“Mau disebut Perusahaan tidak patuh pada aturan Pemda tentang protokol covid-19, terserah rekan-rekan media mau menerjemahkannya seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu Ricky Cahyo, Pejabat Sementara (Pjs) Kasi Personalia General Affair (PGA) PT Tanjung Odi menjelaskan, perusahaan tempatnya bekerja tetap beroperasi bukan tanpa alasan.
Menurutnya, pihak manajemen tetap menjalankan aktivitas perusahaan sesuai dengan aturan pemerintah pusat, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan melakukan rapid test semua karyawan PT Tanjung Odi.
“Karyawan yang tetap bekerja itu adalah karyawan sehat,” jelasnya.
Ia menerangkan, pelaksanaan rapid test semua karyawan PT Tanjung Odi dilakukan pada saat sebelum masuk kerja. Dimana, karyawan yang mendapat hasil rapid test reaktif langsung tidak diperbolehkan bekerja dan menjalani isolasi mandiri.
“Ini yang perlu diklarifikasi, jadi semua yang bekerja itu sudah benar-benar steril,” kelitnya.
Dengan tindakan yang diberikan Pemkab tersebut, yaitu menutup perusahaan atau melarang PT Tanjung Odi beroperasi selama 14 hari, pihaknya (manajemen perusahaan) telah menyepakati hasil rapat yang baru saja dilakukan bersama Bupati itu.
“Tadi sudah jelas disampaikan bapak Bupati, hasil rapat menyatakan ditutup, ya kami tutup,” pungkas Ricky. (Yan/Nit)