Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 15 Agustus 2017- Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan dari Presiden RI itu dilakukan oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si di Pendopo Agung Sumenep, Selasa (15/8/2017).

“Pemberian tanda kehormatan itu bukan hanya penghargaan untuk ASN penerima saja, melainkan juga sebuah penghargaan bagi keluarga ASN. Karena, selama mengabdi di Pemkab Sumenep tidak lepas dari dukungan keluarganya,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Selasa (15/8/2017).
Oleh karena itu, Bupati meminta ASN yang menerima tanda kehormatan harus mampu meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). \
“Dengan adanya penghargaan ini, para ASN untuk dapatnya meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dan keluarga harus mendukungnya. Karena bagaimanapun juga kedisiplinan merupakan bagian menjadi orang sukes, baik di pemerintahan dan lainnya,” paparnya.
Bahkan, lanjut Bupati, ASN penerima tanda kehormatan itu, juga harus mengembangkan kemampuan dirinya sesuai tugas pokok dan fungsinya di masing-masing tempat kerjanya. Itu dilakukan supaya pengabdiaannya di birokrasi bisa memberikan manfaat bagi pembangunan Sumenep melalui ide pemikirannya, karena tantangan ke depan semakin komplek.
”Jika tidak mengembangkan kemampuannya, ASN itu tidak bisa bersaing dengan yang lain, bahkan meraka kebingungan di tempat kerja, apa yang harus dilakukan. Jadi, saya meminta ASN penerima tanda kehormatan untuk mengembangkan kemampunnya, supaya bisa bersaing dan memberikan kontribusi melalui ide pemikirannya untuk masyarakat Sumenep,” tegas Bupati dua periode ini.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati mengungkapkan, sebanyak 97 ASN yang menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya telah mengabdi selama 10 tahun hingga 30 tahun.
“Ke-97 ASN itu meliputi 39 orang yang mengabadi selama 30 tahun, sedangkan 34 ASN mengabdi selama 20 tahun, dan sebanyak 24 ASN mengabdi selama 10 tahun. Mereaka itu tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan,” pungkasnya. (Nita)