Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 11 Januari 2018- Setelah menjadi buron selama 9 bulan, Sahwini Bin Asmuni (25), warga Dusun Kramat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Polres setempat atas kasus narkotika jenis sabu.
“Tersangka itu diantar oleh keluarganya ke Satreskoba Sumenep, tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Kamis (11/1).
Dalam kronologisnya, Mukit memaparkan, bahwa tersangka pada 18 April 2017 lalu sekira jam 00.30 wib berdasarkan informasi diketahui memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu. Dan saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri dan juga sempat membuang sabu yang dibawa serta meninggalkan sepeda motor yang dinaiki, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan info terakhir berada di Jakarta.
“Saat itu tempat kejadian perkara (TKP) nya di pinggir jalan Raya Gapura Desa Batudinding Kecamatan Gapura, tepatnya di depan bengkel sepeda motor,” tuturnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah potongan sedotan plastik warna merah, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X No.Pol : M-3903-VM warna hitam.
“Kini tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) sub. 127 (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fik/Nita)