Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Juli 2018- Sebanyak 3 (tiga) orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti (BB) seberat 3,52 gram.
Ketiga pengedar itu Ainur Rahman (25) dan Rasu’i (50) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep serta Rizal (32) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Mereka diamankan dilokasi berbeda dengan BB narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno,” Kamis (19/7/2018).
Penangkapan ketiganya, kata Agus Suparno, berawal dari terciduknya Ainur Rahman di simpang tiga Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 20.30 Wib. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap aktivitasnya.
“Ketika Ainur Rahman berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggeledahan serta ditemukan BB diantaranya tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 3,52 gram,” tuturnya.
Kemudian dilakukan interogasi, yang diakuinya bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Rasu’i. Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sutrisno, menangkapnya Rs di rumahnya di Desa Pasongsongan.
“Saat diperiksa, Rasu’i pun bernyanyi kalau zat adiktif itu didapatnya dari Rizal warga Kabupaten Sampang yang juga berhasil diamankan di rumah Rasu’i selang beberapa jam dari penangkapan sebelumnya,” paparnya.
Selain BB sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telpon genggam atau Hand Phobe (HP) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-2741-XG warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan satu unit Mobil Toyota Yaris warna putih kombinasi hitam No. Pol: M-1039-ND.
Kini ketiganya sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fik/Nita)