Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 23 Februari 2017- Tim Saber atau Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang tengah melakukan praktek pungutan liar (pungli) di 2 tempat berbeda.
Masing-masing tiga orang swasta yang telah puluhan tahun memalak para awak bus di terminal Pamekasan dan satu orang oknum PNS koordinator parkir Dishub yang melakukan pungli dengan cara menggunakan satu karcis restribusi untuk lebih dari 1 kendaraan.
Ketua Tim Saber Pungli Pamekasan Kompol Harnoto mengatakan, penangkapan terhadap empat orang itu dilakukan terpisah, yakni tiga orang di terminal Pamekasan dan seorang lainya di halaman RS Dr Slamet Martodhirdjo Pamekasan.
“Berawal dari penyelidikan, kita melaksanakan pemantauan selama 3 jam di terminal dan rumah sakit, kita lihat ada potensi bagian dari tugas pokok tim saber, begitu ada ini kita langsung tindak atau tangkap,” jelasnya, Kamis (23/2/2017).
Tiga orang itu masing-masing berinisial DP (45) dan HW (35) keduanya warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu serta SL (60) warga jalan R Abd Azis Kecamatan Kota Pamekasan, dalam kasus pungli bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Pamekasan.
“Sedangkan ML (42) warga Pademawu merupakan oknum koordinator parkir Dishub Pemkab Pamekasan yang bertugas di RS Dr Slamet Martodhirdjo,” tutur Kompol Harnoto.
Upaya penindakan ini merupakan bagian dari tugas tim Saber Pungli disamping sosialisasi untuk menekan terjadinya pungli di wilayah Pamekasan.
“Untuk ketiga orang pelaku pungli awak bus kami tidak tahan dengan ketentuan wajib lapor, sementara untuk oknum PNS Dishub masih kami mintai keterangan di Mapolres Pamekasan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang sebanyak Rp 210 ribu untuk kasus pungli awak bus dan uang senilai Rp 275 ribu dari tangan ML berikut bendel karcis retribusi parkir yang sudh digunakan.
“Kedua kasus ini, petugas UPP masih terus berupaya mendalami, kemungkinan adanya keterkaitan dengan oknum lain di internal Dishub Pamekasan atau pihak lain,” tukas Kompol Harnoto.
Pasal hukum yang akan diterapkan untuk DP, HW dan SL menurut Wakpolres Pamekasan itu, bisa berupa pasal tentang tindak pemerasan atau premanisme, sedangkan untuk ML jika memenuhi unsur bisa diterapkan pasal tentang tindak pidana korupsi. (Dre/Nita)