Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 6 Juni 2017- Penutupan sementara Hotel, Cafe Karaoke dan Resto Wiraraja di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga hanya akal-akalan pengusaha dan petugas Tim dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) setempat.
Ketua BKPRD Pemkab Pamekasan, Fadilatul Jannah menuturkan, penutupan itu merupakan inisiatif pengusaha atau pengelola setelah mendapat 3 kali surat peringatan dari salah satu anggota BKPRD yakni Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu yang meminta agar aktifitas dan pengembangan usaha itu dihentikan selama belum dilengkapi perijinan.
“Sejak kemarin kesepakatan antara tim dengan pihak manejemen Wiraraja untuk memasang banner bahwa sejak tanggal 5 Juni sampai dengan selesai perijinan hotel dan Karaoke akan ditutup sementara sebab ijin masih dalam proses di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu,” tuturnya, Selasa (6/6/2017).
Dijelaskan, penutupan usaha hotel dan Karaoke ini merupakan bentuk pemahaman pihak Wiraraja dalan melengkapi ijin yang dibutuhkan pada bidang usaha hotel dan karaokenya.
“Kan sudah melalui proses peringatan-peringatan dan baru sekarang dilakukan penutupannya, meskipun ini inisiatif manejemen tapi yang memiliki tugas untuk itu adalah Satpol PP,” terang Fadilatul Jannah.
Sayangnya, penutupan itu diduga hanya akal-akalan tim dan pengusaha agar perijinannya bisa cepat diterbitkan karena penutupannya justru dilakukan saat bulan ramadhan, padahal di bulan ini memang seharusnya berbagai tempat hiburan, baik yang berijin apalagi tanpa ijin harus ditutup sampai berakhirnya ramadhan.
Menyikapi itu, Kasatpol PP Pemkab Pamekasan melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Moh Yusuf Wibiseno berdalih, jika penutupan itu tidak terkait dengan ramadhan dan surat peringatan yang dilayangkan sebanyak 3 kali tidak diatur hingga memasuki bulan ramadhan.
“Diberita acara itu tidak ada kaitannya dengan ramadhan yang dihentikan disitu aktifitas dan pembangunannya, kebetulan yang belum lengkap ijinnya adalah karaoke dan hotel,” dalihnya.
Anehnya, penutupan itu hanya berlaku sebagian dan belum menyentuh operasional restaurant yang seharusnya juga ditutup karena berdiri diatas tanah reklamasi yang selama ini banyak dipersoalkan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya namun malah dinyatakan telah lengkap ijinnya dan bisa tetap beroperasi.
“Tolong dipahami jadi bahasa inisiatif bukan pribadi tapi atas dasar surat peringatan dari pemerintah daerah kalau restauran ijinnya lengkap data yang ada di kami ijinnya lengkap,” imbuh Moh Yusuf Wibiseno.
Tempat usaha yang banyak menuai protes masyarakat itu akhirnya ditutup dengan ditandai pemasangan baliho bentang bertuliskan penutupan Hotel dan Karaoke Wiraraja sampai diterbitkannya ijin yang dibuat sendiri oleh manejemen Wiraraja dan dipasang oleh petugas Satpol PP dengan disaksikan Muspika Kecamatan Tlanakan. (Dre/Nita)