Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 11 Januari 2017- Nekat mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kg, di Gudang Elpiji milik PT Suspa Sejahtera jalan Jokotole, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Buchori (20) pemuda asal Lumajang babak belur dihajar massa.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki membenarkan, tertangkapnya pencuri elpiji itu.
“Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku mendatangi gudang elpiji PT Suspa Sejahtera, berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya, Selasa (10/1/2017) petang. Sesampai didalam gudang, pelaku mengambil 2 tabung gas dan langsung tancap gas ke arah utara kota Pamekasan,” paparnya Rabu (11/1/2017).
Ternyata aksi pelaku diketahui kepala gudang Ahmad Hairudin yang langsung berteriak maling disusul beberapa orang warga mengejar pelaku.
“Sesampai di Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, kedua pelaku berhasil dihentikan warga namun saat pelaku turun dari sepeda motor, rekannya berhasil tancap gas meninggalkan pelaku,” terangnya.
Massa di lokasi yang geram dengan perbuatan mereka langsung menangkap dan menghadiahinya dengan bogem mentah hingga pelaku nyonyor dibagian muka dan mulut.
Beruntung tidak lama berselang petugas kepolisian dari Polsek Larangan yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku dari amarah warga dan membawanya ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk menjalani perawatan.
Setelah menjalani pemeriksaan sementara, kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan mengingat TKP pencurian berada di wilayah kota.
Sayangnya petugas masih belum banyak bisa mengorek keterangan dari pelaku yang mengaku bertempat tinggal sementara di wilayah Proppo karena yang bersangkutan mengaku belum hafal daerah di Pamekasan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 tabung gas elpiji 3 kg, sebilah senjata tajam dan ktp milik pelaku,” tambah AKP Osa Maliki.
Selanjutnya, petugas menetapkan rekan pelaku yang berhasil kabur, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pamekasan.
Sedangkan, Ahmad Buchori dipastikan menghuni sel tahanan Polres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Dre/Nita)