Oknum ASN Pamekasan Ditahan Polisi Gara-gara Ini

oleh -25 views
Ilustrasi

Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 15 Agustus 2018- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat lantaran diduga menjadi makelar penerimaan ASN.

Menurut Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, Agus Sugianto, oknum tersebut berinisial MJ. Modusnya yakni dengan cara meminta uang sebesar 150 juta secara bertahap kepada Budi Santoso, warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dugaan tersebut saat ini tengah didalami oleh Polres Pamekasan. Karena korban, Budi Santoso, telah melaporkannya ke kepolisian beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan itu, sekarang sudah kami tindak lanjuti dan melakukan penahanan terhadap terlapor di rumah tahanan (Rutan) Polres Pamekasan,” kata Agus Sugianto, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, saat ini Polres Pamekasan sedang melakukan koordinasi dengan Pemkab setempat, salah satunya akan berkirim surat kepada Bupati Pamekasan, Inspektorat, SDM dan ke kecamatan tempat terlapor berdinas jika PNS tersebut sudah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan dan terlapor sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya di berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Pihaknya juga menyebut, tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut telah melanggar hukum. “Tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Selebihnya, Agus Sugianto menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Pamekasan, jika ada yang merasa menjadi korban penipuan oleh MJ untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan. (Waid/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.