Kontroversi FDS di Gerbang Salam, PCNU Tekan Pemkab Segera Tindaklanjuti

oleh -44 views
PCNU Pamekasan saat Berada di Kantor Pemkab setempat

Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 25 Agustus 2017- Kontroversi penerapan sisten full day school (FDS), membuat Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menekan Pemkab setempat agar segera menindaklanjuti penolakan tersebut.

Meski ada Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, sebagai dasar yuridis sistem belajar FDS. Pasalnya, hal tersebut dianggap bertentangan dan bisa mematikan keberadaan Madrasah Diniyah (MADIN).

“Adanya Imtihan, akhirussanah, lomba-lomba di akhir tahun menjelang ramadhan, pemilihan santri teladan, itu semua karena adanya madrasah diniyah. Santri bisa tau cara sholat, cara wudhu’, dan baca Al-qur’an itu juga karena Madrasah Diniyah. Kalau sekolah sampai jam 4 sore, terus kapan sekolah diniyahnya,” kata RKH. Taufiq Hasyim, selaku Ketua PCNU Pamekasan, Jumat (25/8/2017).

Namun, Plt Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari menyampaikan bahwa pihaknya perlu mengkaji kembali tentang penerapan FDS di Kab. Pamekasan. Karena posisi pemerintah ketika melontarkan penolakan takut menyalahi aturan yang ada.

“Kami perlu mengkordinasikan ini terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, karena kami wajib hukumnya mendengarkan suara dari masyarakat termasuk koordinasi dengan DPRD utamanya dalam hal ini Komisi IV DPRD Pamekasan,” ungkapnya.

Ia meminta kepada Komisi DPRD Pamekasan yang menangani bidang pendidikan, supaya duduk bersama untuk membahas persoalan ini.

“Kami berharap Komisi IV DPRD nanti mengundang semua elemen yang ada di pamekasan dalam membahas ini dan merumuskan apa yang akan disampaikan,” imbuh Plt. Bupati Khalil Asy’ari.

Ditempat yang sama, Perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa timur, Miftahol Arifin mengatakan bahwa persoalannya ketika ditingkat daerah banyak penolakan tentang hal tersebut, bagaimana harus ada evaluasi ulang untuk FDS di Pamekasan sendiri.

“Kita harus mempunyai regulasi yang tepat untuk merevisi ulang kegiatan itu. Pamekasan bukan mengawali penetapan FDS dan itu tidak diterapkan disemua sekolah, cuma yang siap saja. Hal itu tidak ada paksaan, kalau masyarakat menghendaki kembali keperubahan awal yang monggo,” pungkasnya. (Pol/Nita)