Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 16 Maret 2017- Dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing Sadik (38) warga Dusun Barat Jalan, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan dan Moh Rahul (20) asal Dusun Glugur I, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, berhasil diringkus Tims Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Kedua tersangka ini bisa dikategorikan sebagai bandar,” tutur Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kamis (16/3/2017).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, apabila tersangka Sadik ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumahnya, Moh Rahul ditangkap saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu, tepatnya di akses Jalan Raya Sotabar, depan SPBU Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
“Saat penangkapan, tersangka Moh Rahul ini sempat berusaha melarikan diri ke arah pantai namun berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Satresnarkoba,” terangnya.
Keduanya terindikasi 1 jaringan karena sama-sama membeli butiran kristal sabu-sabu dari bandar besar narkoba yang kini menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11,42 gram sabu-sabu.
“Dari tangan Sadik, petugas mengamankan sebanyak 1 pocket sabu seberat 0,63 gram berikut seperangkat alat hisap dan dari saku sebelah kanan celana Moh Rahul, petugas mendapati sabu-sabu seberat 10,67 gram yang terbagi menjadi 6 pocket plastik,” tambah AKBP Nowo Hadi Nugroho.
Kedua tersangka yang mengaku melakukan transaksi berdasarkan pesanan pengguna barang haram itu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Dre/Nita)