Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis ei 2017- Dinas Pendidikan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersinergi dengan Polres Pamekasan, Kodim 0826 dan Kesbangpol Pemkab Pamekasan untuk mengantisipasi adanya lembaga sekolah yang menerapkan metode perploncoan saat penerimaan siswa baru (PSB).
Pelarangan metode perploncoan terutama saat berlangsungnya Masa Orientasi Siswa (MOS) disampaikan dihadapan sejumlah kepala sekolah dan perwakilan lembaga pendidikan se Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (18/5/2017).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan H Moh Tarsun menerangkan, sinergitas empat instansi itu bertujuan agar MOS tidak lagi menjadi ajang perploncoan namun lebih diarahkan pada pendidikan karakter, wawasan kebangsaan siswa, pengenalan lingkungan sekolah dan proses pembelajarannya.
“Program sinergitas ini ada waktu untuk datang ke sekolah memberikan pendidikan penguatan karakter dan wawasan kebangsaan bagi siswa jadi kegiatan ini porsinya lebih dari tahun lalu jadi sekarang dimulai dari masa orientasi bahkan dari 3 tahun terakhir ini sudah ada edara yang kami sampaikan ke sekolah-sekolah, perploncoan itu sudah dilarang jadi diperbanyak dengan pendidikan karakter,” jelas H Moh Tarsun.
Sebab, metode perploncoan saat berlangsungnya orientasi siswa tersebut justru mengajarkan siswa bersikap arogan, sewenang-wenang dan semaunya sendiri sehingga tidak sesuai dengan metode pembelajaran, penguatan karakter dan wawasan kebangsaan siswa.
“Kebanyakan perploncoan itu tidak sesuai dengan metode pembelajaran sehingga dari 3 tahun lalu sebenarnya sudah kami larang serta tahun ini kita arahkan pada pemberian wawasan kebangsaan dan bela negara bersama kesbang, polres dan kodim” tambahnya.
Dalam kesempatan tatap muka bersama kepala sekolah dan perwakilan lembaga pendidikan itu juga ditunjukkan salah satu permainan matematika bela negara oleh prajurit Kodim 0826 Pamekasan.
Oleh sebab itu apabila nantinya masih ditemukan adanya lembaga sekolah yang masih menerapkan metode perploncoan maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran dan sanksi administrasi disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
“Ya nanti kita lihat kalau masih ditemukan ya kita tegur atau kita berikan sanksi administrasi sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkasnya. (Dre/Nita)