Raperda Poligami Gagal Dikaji Sebagai Raperda Inisiatif DPRD Pamekasan

oleh -35 views
Raperda Poligami Gagal Dikaji Sebagai Raperda Inisiatif DPRD Pamekasan
Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Pamekasan (Foto: Andre Havid)

Seputarmadura.com, Pamekasan, Senin 13 Maret 2017- Raperda kontroversial tentang Poligama gagal dikaji sebagai raperda inisiatif DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Itu diketahui ketika sidang paripurna, Senin (13/3/2017), dengan agenda penyampaian hasil kajian terhadap 5 raperda usul prakarsa DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, penjelasan oleh pengusul serta masukan atau saran dan permintaan persetujuan, ternyata raperda poligami tidak ada yang mengusulkan.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail SHi mengatakan, bahwa raperda poligami sampai saat ini belum masuk atau diusulkan baik oleh pribadi maupun oleh fraksi atau komisi untuk dijadikan raperda inisiatif DPRD.

“Tidak ada yang mengusulkan raperda itu (poligami.red), raperda itu saya pikir hanya di awang-awang ya karena prosedurnya memang begitu, harus ada yang mengusulkan baik oleh pribadi, komisi maupun fraksi,” jawabnya, Senin (13/3/2017).

Selain raperda yang diusulkan oleh Baperda, ada 3 raperda inisiatif Komisi I dan 1 inisiatif Komisi III diantaranya, raperda tentang keterbukaan informasi publik, pemotongan hewan ternak betina produktif, raperda yang mengatur tentang keterlibatan penyandang disabilitas serta raperda penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pamekasan.

Sedangkan usulan raperda disabilitas, menurut kader partai Demokrat itu sebagai bentuk kepedulian mengingat penyandang disabilitas, selama ini memang kurang mendapat perhatian pemerintah.

“Nah, di daerah kita buat regulasinya dalam bentuk perda sesuai amanah undang-undang, sehingga mereka benar-benar diberdayakan, baik secara ekonomi maupun secara sosial,” tambah Ismail.

Menyoal anggaran yang sempat dipertanyakan sejumlah anggota DPRD terkait dengan raperda penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Ismail berdalih bahwa itu hanya sebagai masukan dan bukan persoalan yang berarti.

“Kalau hanya bergantung pada persoalan pendanaan, saya pikir kalau komitmen kita pada pemberantasan maka itu tidak ada masalah, terlebih apabila nanti terbentuk BNK maka pendanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.(Dree/Nita)