Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 Nopember 2017- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan mengalami kenaikan tahun depan. Sesuai dengan pengajuan, UMK akan naik dikisaran 8,72 persen dari UMK sebelumnya.
Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam mengatakan, besaran kenaikan tersebut berdasar pada hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK sekarang. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Rilis BPS terkait pertumbuhan ekonomi nasional kan sudah keluar yakni ada 5,01 persen, inflasinya 3,7 persen, jadi kami memastikan untuk UMK Sumenep tahun depan akan ada kenaikan,” katanya, Kamis (2/10/2017).
Hitung-hitungannya, lanjut Kamarul Alam, menggunakan PP Nomer 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan begitu, UMK Sumenep akan naik 8,72 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini. Tahun lalu UMK Sumenep juga mengalami kenaikan dari UMK 2016 senilai Rp 1.398.000 menjadi Rp 1.513.335 pada tahun 2017.
Hanya saja, Kamarul Alam tidak bisa menyebut berapa besaran UMK 2018 yang diajukan itu dalam rupiah. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Timur.
“Nanti kalau sudah selesai di provinsi, akan kami rilis besaran rupiahnya berapa,” tukasnya. (Fik/Nita)