Transaksi Sabu, Warga Sumenep Diamankan Petugas

oleh -64 views
Pengganti Sementara (Pgs) Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 4 Juli 2018- Warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial F (42) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (4/7/2018).

Pengganti Sementara (Pgs) Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan di pinggir jalan lingkar timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, tadi malam (3/7/2018), sekira pukul 20.00 Wib.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa dan melakukan transaksi sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (4/7/2018).

Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Joni, didapat informasi kalau terlapor F akan melakukan transaksi, dimana informasi akhir tersangka akan bertransaksi di pinggir jalan Lingkar Timur Desa Pabian Kecamatan Kota.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna hitam putih yang disimpan didalam bungkus rokok warna hitam.

“Kami lakukan interogasi dan kami bawa ke rumahnya dengan dilakukan penggeledahan dirumahnya,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, kata Joni, ditemukan lima poket kantong plastik berisi sabu yang disimpan di tas selempang warna hitam didalam kamar tidur.

“Setelah kami tunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya,” terangnya.

Dari tangan F, petugas mengamankan barang bukti enam poket kantong plastik klip kecil berisi total 2 gram, sobekan kertas aluminium, satu bungkus rokok warna hitam, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor pelat nomor M 4027 AS yang dipakai saat hendak transaksi.

Selain itu juga tas selempang warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah timbangan elektrik, dan satu buah kotak kecil warna hitam.

“F saat ini kami amankan. Sementara pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.