Seputar Madura

Tiga Media Online Siapkan 10 Pakar Hukum Hadapi Pengaduan di Polres Sumenep

Gerakan Cinta Buya (GCB) saat melayangkan pengaduan tiga media online ke Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Juli 2017- Pasca diadukan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tiga media online langsung menyiapkan sedikitnya 10 pakar hukum untuk mendampingi menghadapi pengaduan yang dilakukan oleh Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB), Selasa, (11/7/2017) kemarin.

ke-10 advokad itu adalah tim advokasi masing-masing dari tiga media yang diadukan kepada penegak hukum. Yaitu dari redaksi suaraindonesia-news.com, redaksi memoonlines.com, redaksi masing-masing tiga advokad yang siap pasang badan. Sementara empat advokad lainnya marupakan dari redaksi faktualnews.co.

Pemimpin Redaksi suaraindobesia-news.com Zaini Amin menyampaikan, aduan tersebut bisa dikatakan salah alamat.

“Apabila ada kejanggalan setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum. Karena itu masuk ranah Dewan Pers,” kata dia, Rabu (12/7/2017).

Ditambahkan Zaini, baru jika keputusan Dewan Pers masuk pidana, penegak hukum bisa memproses perkara itu.

“Secara adminitrasi media kami sudah punya badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.

Sementara Pemimpin Redaksi memoonlines.com, Samauddin mengaku tidak gentar, bahkan akan menjungjung tinggi proses hukum di Indonesia. Untuk perkara ini dirinya telah menyiapkan tiga advokad.

“Saya siap kapanpun dimintai keterangan. Ini negara hukum dan kita harus menjungjung tinggi hal itu. Tidak ada yang kebal hukum kok,” ungkapnya tegas.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu.

Pada prinsipnya dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.

“Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yg harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex specialis,” ujarnya.

Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE (No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.

Misalnya pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.

“Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE,” sambungnya.

Namun pihaknya mengaku akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan.

“Kami memiliki 4 tim advokad, dan ke-4 nya sudah terikat kontrak dengan kantor kita,” tegasnya. (Nita)