Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 20 Juli 2017- Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015, yakni HM Izzat, menjalani vonis 1,6 tahun penjara.
“Terdakwa divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang putusan sebelum lebaran Idul Fitri kemarin,” terang Agus Subagya, kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Kamis (20/72017).
Selain vonis 1,6 tahun kurungan penjara, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding ini, juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
“Kerugian negaranya sudah dia bayar,” paparnya.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Proses penetapan tersangka diwarnai pra peradilan atas pemohon HM Izzat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.
Hanya saja upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim, karena penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai dengan prosedur penanganan hukum.
Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat sebagai Daftar Pencaruan Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat umum. Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, berkas perkara Suryadi dilimpahkan ke Kejari Kamis, 8 Desember 2016. Sementara HM Izzat menyerahkan diri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep beberapa waktu lalu. Dan kini sedang menjalani vonis 1,6 tahun. (Nita)