Seputar Madura

Simpan Sabu Di Mulut Berujung Di Jeruji Besi Mapolres Sumenep

Simpan Sabu Di Mulut Berujung Di Jeruji Besi Mapolres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa, 12 Mei 2020- Bermaksud mengelabui petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam mulutnya justru membuat nasib seorang warga berinisial AR (28), warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, berujung di jeruji besi Mapolres Sumenep.

Tersangka diringkus karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Kasengan Kecamatan Manding. AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Senin malam, 11 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wib.

“Penangkapan itu bermula atas informasi masyarakat bahwa AR sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkoba jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas menemukan 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor.

“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh polisi dari tangan AR yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2204 VZ,” paparnya.

Akibat perbuatannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Nit)