Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 16 Desember 2017- Satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016, seorang pemuda bernama Jefri Hermayanto (21), warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi, Sabtu (16/12/2017).
Pemuda itu diamankan di Pelabuhan Batu Gukuk, Kecamatan Arjasa, saat turun dari Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) II, sekitar pukul 03.00 Wib.
“Penangkapan Jefri Hermayanto merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Hosnur Rafik pada 2016. Penyidik baru menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Hosnur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 26 Desember 2016 dengan Nomor
BP/13/XII/2016/Polsek,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (16/12/2017).
Untuk tersangka sebelumnya yakni Hosnur, pria asal Kecamatan Arjasa itu telah menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Sumenep, karena status perkara telah incrah.
Keduanya diduga kuat melakukan pencurian motor saat berada diparkiran pada acara hiburan orkes dangdut di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa, pada Selasa 22 November 2016, sekira pukul 22.00 wib.
Modusnya dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dan tidak dikunci stir, setelah di luar parkir selanjutnya merusak kunci.
“Jefri sempat masuk DPO sejak 2016 lalu. Karena saat penangkapan tersangka Hosnur Rofik melarikan diri,” tukasnya.
Semantara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Supra, warna hitam keluaran 2004 dan Honda Vario keluaran 2014 warna merah yang ditutupi skotlet hitam.
Saat ini Jefri Hermayanto diamankan di Mapolsek Kangean, Arjasa dan akan dilimpahkan ke Polres Sumenep sebelum disidangkan.
“Akibat perbuatannya tersangka Jefri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e dan 4e KUHP,” pungkasnya. (Nit)