Seputar Madura

Satlantas Polres Sumenep Sebar Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Masyarakat

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 13 Januari 2024 Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebarkan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

Himbauan itu dikemas dalam kegiatan pendidikan (Dikmas) Mahameru Lantas di wilayah hukum Polres Sumenep. Sabtu, 13 Januari 2024.

Kegiatan Pendidikan keliling (Penling) dilakukan oleh anggota Dikyasa Satlantas Polres Sumenep dengan menempelkan himbauan yang bertuliskan dilarang menggunakan knalpot brong disetiap bengkel motor.

Selain itu juga anggota dengan menggunakan pengeras suara di jalur blackspot dengan tujuannya agar terminimalisir pengguna knalpot brong dan terciptanya Kamseltibcarlantas dan menekan angka laka lantas.

Himbauan dan Edukasi kepada masyarakat baik pengendara roda empat maupun roda dua agar tertib saat berkendara serta menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Dikmas Mahameru Lantas ini untuk menekan angka laka lantas, sekaligus memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengendara.

Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot Brong baik motor maupun mobil karena membuat kebisingan yang menganggu orang lain,“ ungkap AKP Alimuddin Nasution. (Nt/Hen)