Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 22 September 2022– Penarikan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibutuhkan sentuhan maksimal untuk mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Keberadaan pasar tradisional yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep berpotensi mendatangkan PAD yang besar bagi Kabupaten Sumenep. Namun, selama ini potensi tersebut belum tergarap dengan maksimal.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Penelitian berjudul “ Optimalisasi retribusi pasar tradisional dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sumenep” yang dilakukan Bappeda Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Institut Kariman Wirayudha (INKADHA) setempat.
Lokus penelitian di 4 pasar yakni pasar anom, pasar ganding, pasar gapura dan pasar lenteng.
Kepala Bappeda Sumenep mellaui Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Helmi mengatakan bahwa beberapa kesimpulan dalam penelitaian yang ditemukan diantaranya pendataan objek retribusi, wajib retribusi belum dilakukan secara baik dan benar sehingga perolehan hasil PAD dari retribusi pasar tradisional kurang maksimal.
“Memang setiap tahun retribusi pasar tradisional selalu melampaui target PAD. Tetapi kalau berbagai persoalan yang ada di pasar tradisional diperbaiki tentu akan mendongkrak retribusi pasar tradisional di Sumenep,” tegasnya.
Ia menyatakan pula bahwa pemungutan dan pelaporan hasil retribusi di pasar tradisional masih dilakukan secara manual, sehingga mengakibatkan adanya kebocoran dan penyimpangan pemasukan retribusi. Selain itu pula, berdasarkan hasil kajian, penegakan aturan terhadap wajib retribusi belum dilakukan secara benar sehingga banyak wajib retribusi yang menunggak pembayaran setiap bulannya.
“Oleh karena itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas UKM dan Perindag melakukan inovasi dengan menggunakan E-retribusi dalam system pendataan objek retribusi, wajib retribusi, pemungutan dan pelaporannya. Insya Allah dengan inovasi tersebut, pendapatan dari retribusi pasar tradisional akan meningkat signifikan,” tuturnya.
Disamping itu, rekomendasi lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan meningkatkan fasilitas dan pelayanan pasar tradisional agar masyarakat lebih tertarik berbelanja dan bertransaksi di pasar tradisional.
Pada tahun 2021, pendapatan PAD dari sektor retribusi pasar tradisional mencapai Rp 2,2 milyar. Sementara pada tahun 2022 hingga bulan mei mencapai Rp 832 juta. (Yun/Hen)