Seputar Madura

Petani Tamatan SD di Sumenep Jadi Pengecer Narkoba

Petani Tamatan SD di Sumenep Jadi Pengecer Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 3 Desember 2019- Seorang petani tamatan Sekolah Dasar (SD), Mu’ari (49 tahun), ditangkap aparat Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena menjadi pengecer narkoba jenis sabu.

Mu’ari merupakan warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diringkus Senin kemarin, 2 Desember 2019 sekira pukul 19.30 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Pengecer narkoba itu diamankan di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 3 Desember 2019.

Selain itu, petugas juga menyita BB berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario techno 150, warna putih, Nopol : M-6648-VX.

“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Gapura. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa Naroktika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batu Putih,” paparnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih, maka petugas langsung melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan.

“Petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terlapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penerapan Pasal untuk tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undnag Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)