Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 9 Januari 2019- Seorang petani protolan Sekolah Dasar (SD), bernama Tahban Bin Munahram (48), warga asal Dusun Rongkeang Timur Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang- Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat kasus narkoba.
“Tahban diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa malam (8/1/2019) sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Sekolan Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Heri, diwarnai kejar kejaran hingga upaya menghilangkan barang bukti (BB).
“Ketika mengetahui ada petugas, tersangka langsung melarikan diri. Aksi pengejaran dilakukan polisi hingga berhasil ditangkap disebuah persawahan di Tempat Kejadian Perka (TKP),” ujarnya.
Cukup cerdik tersangkan, karena saat ditangkap tangan kiri tersangka membuang BB. Hal itu membuat petugas berusaha mencarinya yang juga berhasil ditemukan.
“BB yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing masing ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram. Kemudian 1 (satu) plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Suzuki GX Nopol M-3876 –TA,” paparnya.
Heri mengungkapkan, saat ini BB yang disita bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Ganjaran yang bakal diterima tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nit)