Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 8 Juli 2020- Seorang pemuda berusia 21 tahun, warga Desa Gapura barat Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi pencuri sapi.
Tersangka bernama Faris Al Maududi, diciduk ketika mencuri sapi milik Khosrifatun di Dusun Dik Kodik Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Selasa, 7 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib Unit Resmob mendapat informasi terhadap pelaku pencurian hewan berupa sapi yang berada di Desa Panagan Kecamatan Gapura. Selanjutnya melakukan penyanggongan terhadap pelaku tersebut dan dilakukan penangkapan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 8 Juli 2020.
Ketika di introgasi mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi bersama dua rekannya yang saat ini menjadi DPO (daftar pencairian orang).
“Pelaku mengaku berperan mengawasi lingkungan sekitar untuk melakukan pencurian sapi, kemudian dua rekannya masuk ke dalam kandang untuk melakukan pencurian sapi setelah berhasil melakukan pencurian sapi, tersangka bertugas mengawasi lingkungan sekitar dalam menuntun sapi yang dilakukan dua rekannya yang kini DPO,” paparnya.
Hasil dari pencurian sapi tersebut selanjutnya pelaku membeli satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam.
Barang bukti yang diamankan berupa sapi betina bulu kuning bertanduk corong, seutas tali tampar warna dongker yang dipakai untuk menjerat tali hidung sapi serta celana dan kameja yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP tentang kasus pencurian. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Yan/Nit)