Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 26 April 2018- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, madura, Jawa Timur, berupaya menertibkan administrasi aset milik pemerintah setempat, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Itu dilakukan dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU), Kamis (26/4/2018).
Penandatanganan MoU itu dilakukan Bupati Sumenep, Dr. A. Busyro Karim, M.Si dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Etto Sunaryanto, di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep.
“MoU ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sumenep untuk menertibkan administrasi aset milik pemerintah daerah agar lebih baik lagi, karena selama ini administrasi belum terkelola dengan baik mengingat masih ada aset yang tidak sesuai dengan data, contohnya ada aset berupa barang/benda namun tidak tercacat di instansi terkait, sehingga tidak jelas dalam daftar aset daerah,” terang Bupati Sumenep, A. Busyro Karim usai penandatanganan MoU dengan Kakanwil DJKN Jawa Timur, Kamis (26/4/2018).
Bupati berharap, dengan MoU ini, ada perbaikan administrasi aset daerah sehingga bisa terdata dan tercatat dengan baik. Sebab selama ini, Pemkab Sumenep terkait laporan keuangan pemerintah daerah hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), akibat pengelolaan aset masih belum maksimal.
“Salah satu yang menjadi kendala untuk meraih opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah masalah kepemilikan aset pemerintah daerah yang perlu dilakukan perbaikan administrasinya,” tandasnya.
Bupati menyatakan, menertibkan aset milik pemerintah daerah merupakan sebuah pekerjaan yang besar, karenanya diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara optimal, bahkan segera melaksanakan MoU itu, supaya permasalahan aset pemerintah daerah secepatnya terselesaikan.
“Kami menginginkan pihak terkait secepatnya mewujudkan MoU dengan melakukan langkah konkrit, dengan harapan jika administrasi aset daerah tidak ada masalah, kami ingin laporan keuangan pemerintah daerah tahun ini tidak meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pintanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (BPPKA) Daerah Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukardi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti MoU dengan DJKN Jawa Timur, hanya saja masih menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai acuan kerja di instansinya guna mendata dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.
“Diharapkan PKS bisa selesai minggu depan, sehingga kami bisa secepatnya melaksanakan pendataan aset-aset milik pemerintah daerah,” pungkasnya. (Nit)