Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 14 Desember 2020- Gara-gara memakai hiburan sinden Karawitan, pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur dibubarkan polisi, Senin, 14 Desember 2020.
Pembubaran acara hajatan pernikahan anak dari bapak Wartawi tersebut dikarenakan dinilai melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Aturanya sudah jelas. Kalau untuk resepsi pernikahannya silahkan lanjutkan, tapi jangan menggunakan hiburan berupa apapu ,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Setiap kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker serta jaga jarak.
“Saat dibubarkan, kru karawitan Bunga Famili langsung kami minta meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pembubaran tersebut di dasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep di mana hingga saat ini pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan yang mengundang banyak massa. (Nt)