Seputar Madura

Nota Pembelaan Kasus Dugaan Pengancaman ITE Dibaca Langsung Kades Longos

Nota Pembelaan Kasus Dugaan Pengancaman ITE Dibaca Langsung Kades Longos

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Agustus 2020- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 (empat) bulan penjara, kini sidang dugaan pengancamaan yang menyeret Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digelar Rabu, 12 Agustus 2020, dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Nota pembelaan dibacakan langsung dalam persidangan oleh terdakwa yang sekaligus Kades Longos. Bahkan, kuasa hukum juga membacakan pembelaan terdakwa dengan tertulis setebal 15 halaman.

Dalam pembelaannya terdakwa yang merupakan Kades Longos mengaku tidak pernah tertutup terhadap investor yang berbisnis di desanya.

“Sebenarnya kami sangat terbuka, saat ketemu dengan Leo Dominus Parinusa kami bersalaman. Meski pada akhirnya harus berkepal dengan perselisihan. Hingga membawa kami ke meja terdakwa ini,” kata Kades Longos, H. Mas’ud alias Nyok.

Untuk kasus ini, lanjut Nyok, sejak awal dirinya sudah beriktikad baik untuk meminta maaf kepada Leo Dominus Parinusa, namun juga tak diindahkan. Sehingga, pihaknya tetap harus mengikuti proses mencari keadilan lewat pengadilan ini.

Kuasa Hukum Terdakwa, RAj Hawiyah Karim

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, RAj. Hawiyah Karim meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman sebagaimana disampaikan JPU dan pelapor Leo Dominus Parinusa.

“Pesan siangkat di Whattsapp yang disampaikan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman lewat elektronik atau tidak terjerat UU ITE sebagaimana dalam tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tukasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melalui pesan singkat Wattshapp itu hanya sekadar meminta klarifikasi kepada Leo, karena menggarap lahan dengan mendatangkan pekerja. Perlu diingatkan bahwa kesepakatan antara Leo Dominus Parinusa dengan Nyok sebagai Kades untuk mempekerjakan orang setempat.

“Apa yang dilakukan itu juga bagian dari bentuk tugas dan tanggungjawab dan wewenang Kades. Itu dilakukan untuk memastikan ketertiban, ketentraman rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya,” paparnya.

Isi dari Whatsapp itu, lanjut Wiwik, tidak termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sudah jelas tidak berdasar. Sebab, kalimat dalam whatsapp tentang ‘saya habisi semua’ itu tidak memiliki makna dan maksud mengancam.

“Jadi, kata habisi semua itu tidak ada konotasi mengarah kepada orang tertentu, yakni semua persoalan yang timbul,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan jika unsur pengancaman tidak tepenuhi. Maka, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Jika ada pertimbangan lainnya, maka mohon keputusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. (Nt)