Seputar Madura

Nongkrong Sambil Bawa Narkoba, Warga Desa Prancak Sumenep Diringkus Polisi

Tersangka Berikut BB Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 8 Agustus 2019- Gara-gara nongkrong di pos gardu di pinggir jalan sambil membawa narkoba jenis sabu, Supyan Ansori (29 tahun), warga Dusun Billa Mabuk RT 002 RW 001, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Polisi.

Tersangka ditangkap berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,92 gram, pada Rabu kemarin, 7 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib.

“Lokasi penangkapannya itu di sebuah pos gardu yang terletak dijalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Kamis (8/8/2019).

Diduga saat penangkapan tersangka sedang menunggu calon pembeli barang terlarang tersebut. Sebab, informasi yang diterima Satreskoba Polres Sumenep bahwa tersangka kerab melakukan transaksi sabu.

“Atas dasar informasi itulah petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Lalu diketahui posisi tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara yakni di gardu pinggir jalan masuk Dusun. Billa Mabuk, Desa Prancak, Pasongsongan,” ujarnya.

Tidak mau kehilangan, maka petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka dengan ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok warna hitam yang ditemukan petugas diatas tanah. Namun setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB yang disita berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,42 gr dan berat kotor 0,50 gr total berat keseluruhan 0,92 gram. 1 (satu) bungkus rokok warna hitam sebagai tempat sabu, dan 1 (satu) Hp blackberry warna hitam, diamankan di Mapolres Sumenep,” bebernya.

Dengan penyalagunaan narkoba tersebut, maka tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)