Seputar Madura

Niat Konsumsi Sabu Berakhir di Penjara

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 20 Maret 2023 Niat seorang pria berinisial AS (22 tahun), warga Dusun Banasare Barat Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu berakhir di penjara.

AS ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, saat menggenggam narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram. Penangkapan dakuka di pinggir jalan kampung. Pada Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan aksi tersangka untuk memakai narkoba terendus petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima petugas bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi barang haram tersebut d wiilayah Kecamatan Manding,” tuturnya.

Menurut Kasi Humas, AS membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika.

“Tersangka langsung ditangkap karena kedapatan membawa atau mengantongi narkoba jenis sabu,” tandasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.

“Tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Nt/Hen)