Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 15 Juni 2017- Jelang lebaran, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan remisi Idul Fitri 2017 untuk 99 Narapidana dari berbagai kasus.
Pengajuan remisi merupakan hak setiap narapidana yang sudah inkrah putusan hukumnya. Pengajuan remisi dilakukan dua kali dalam satu tahun. Yakni di setiap Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.
“Pada Idul Fitri kali ini kita ajukan 99 orang,” kata Kepala Rutan Sumenep, Ketut Akbar Harry Achjar, Kamis (15/6/2017).
Untuk diketahui, warga binaan di Lapas Sumenep berjumlah 219 orang, 113 tahanan tidak bisa diajukan remisi, karena belum mendapat putusan dari hakim, sedangkan 106 narapidana sisanya hanya 99 orang yang diajukan.
“Tujuh diantaranya belum kami ajukan lantaran tuntutan hukumnya seumur hidup,” terangnya.
Sementara untuk syarat pengajuan remisi, Ketut Akbar mengatakan, harus sudah mendapat putusan dari hakim atau berstatus narapidana, harus berkelakuan baik, serta pidananya harus di atas enam bulan.
“Yang jelas tidak sering melanggar dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani proses kurungan pengganti denda,” pungkasnya. (Fik/Nita)