Seputar Madura

Kadisnaker Sumenep : Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2018

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Moh. Fadillah

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 2 Januari 2018- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Fadillah mengatakan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terhadap besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018.

Padahal, batas akhir pengajuan penangguhan besaran UMK itu jatuh pada akhir bulan Desember lalu.

“Hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan besaran UMK,” katanya, Selasa (2/1/2018).

Dikatakan Fadillah, sejak dilakukan sosialisasi besaran UMK, tidak ada perusahaan maupun buruh yang keberatan dengan nilai UMK itu.

Disnaker kata Fadillah juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait besaran UMK 2018. Namun tak satupun buruh atau perusahaan yang mengaku keberatan dengan nilai UMK 2018.

“Pada saat sosialisasi juga tidak ada perusahaan maupun buruh pekerja yang menolak UMK Sumenep 2018. Jadi tetap kami lanjutkan,” paparnya.

Usulan besaran UMK Kabupaten Sumenep 2018 ke Gubernur Jawa Timur sudah melalui prosedur. Besaran UMK yang diajukan melalui survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan dewan pengupahan. Dewan pengupahan merupakan gabungan dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.

“Kenapa UMK Sumenep itu naik, karena memang selain mengacu pada hasil BPS (Badan Pusat Statistik), kenaikannya juga sesuai dengan kebutuhan saat ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Sumenep 2018 naik 8,72 persen dibandingkan dengan tahun 2017. Pada tahun 2017, UMK Sumenep yakni Rp 1.513.335.00, sementara pada tahun 2018 UMK Sumenep naik mencapai Rp 1,645.146,48. (Fik/Nita)