Seputar Madura

Gunakan Handak Saat Tangkap Ikan Berujung Penahanan Nelayan asal Sapeken

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 7 Februari 2022 Ketahuan menggunakan bahan peledak (Handak) saat menangkap ikan berujung penahanan seorang nelayan asal Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Polsek setempat.

Seorang nelayan yang ditangkap itu bernama Abd Muid, umur 41 tahun, warga asal Dusun Saebus, Desa Saor Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap di Perairan Selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Minggu kemarin, 6 Februari 2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, penangkapan berawal dari petugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

“Atas informasi itulah dua petugas Polsek Sapeken langsung melakukan patroli dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus-Sapeken,” ujarnya.

Setelah masuk ke Perairan Suar Saebus-Sapeken, terlihat perahu yang mencurigakan. Lalu juru mudi perahu diminta untuk menepi.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikannya,” tuturnya.

Adapun BB yang ditemukan berupa 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk; 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak; 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu; 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu; beberapa ekor jenis ikan; dan sebuah sumbu peledak.

Hasil interogasi, kata Widiarti, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui BB tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan.

“Dengan BB tersebut, terlapor akhirnya dibawa ke Polsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (Yan/Hen)