Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 13 September 2017- Eleh-eleh, sudah bertitle haji masih suka berjudi, akibatnya tiga sekawan ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang dua diantaranya bertitle haji itu diringkus di rumah warga bernama Maslan, alamat Dusun Mantok, Desa Poteran Kecamatan/Kepulauan Raas.
Berdasarkan penuturan Humas Polres setempat, AKP Suwardi, tiga sekawan tersebut diamankan pada pukul 15.00 Wib oleh polsek setempat.
“Kanit Reskrim beserta empat anggota telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi serta uang sebagai taruhannya,” katanya, Rabu (13/9/2017).
Lanjut Suwardi, hal itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/13/IX/2017/Polsek Ra’as, tanggal 13-9-2017. Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut.
Alhasil, polisi menangkap tiga orang pemain judi bernama Maslan (47) alamat Dusun Mantok Desa Poteran, H. Muin (51) alamat Dusun Kropoh, Desa Kropoh, serta H. Zainal Abidin (57), alamat Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan/Kepulauan Ra’as.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kardus kecil kartu remi dalam keadaan kosong, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp.100.00, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, enam lembar uang pecahaan Rp. 20.000, dan dua lembar uang pecahan Rp.10.000.
Setelah ditangkap, ketiga tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Raas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penerapan pasalnya yakni akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e KUHP,” tukasnya. (Fik/Nita)