Seputar Madura

Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Dungkek Sumenep Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 14 September 2017- Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tambatan perahu di Kecamatan Dungkek, yang merugikan negara sebesar Rp600 juta ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Dalam waktu dekat, berkas-berkasnya akan kami limpahkan ke Tipikor Surabaya,” kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kamis (14/9/2017).

Pada kasus ini, pihak Kejari Sumenep telah menetapkan satu tersangka atas nama Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek.

Ahmad, dalam perkara proyek tahun 2014 tersebut berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Majapahit, selaku penerima bantuan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai pengurus Pokmas Majapahit dan juga pihak Biro Administrasi Pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena proyek tersebut dibiayai melalui APBD tingkat I Jawa Timur.

“Kami ingin penanganan perkara cepat selesai,” terangnya.

Namun, ketika sejumlah awak media menanyakan apakah akan ada tersangka baru, pihaknya belum bisa memastikan. Akan tetapi, proses penyidikan tetap dilakukan.

“Nanti, apabila ada informasi ada pihak lain yang terlibat, akan kami periksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. (Fik/Nita)