Seputar Madura

BPK Soroti Penggunaan Dana Desa

Anggota BPK Achsanul Qosasi

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 11 Juni 2017- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menyoroti penggunaan dana desa (DD) guna memastikan dana triliunan rupiah yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bahkan, BPK RI ini bakal turun langsung ke desa untuk melakukan pemeriksaan penggunaan DD. Karena disinyalir ada dugaan dana desa tidak dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku, dan dibuat bancaan kepala desa sejak anggaran desa bergulir.

“Kami tidak akan setengah-setengah untuk mengecek penggunaan dana desa dengan turun langsung ke desa. Kami akan teliti langsung ke lapangan secara acak,” kata anggota BPK Achsanul Qosasi di Sumenep, saat menggelar acara buka puasa bersama, Minggu (11/6/2017).

Menurutnya, BPK sebagai alat negara diberi mandat melakukan penguatan daerah, sehingga BPK tidak ingin hanya menjadi badan verifikator keuangan. BPK akan lebih konfrehensip sampai ketingkat bawah yakni penggunaan dana ditingkat desa.

“Pengecekan itu akan dilakukan satu persatu terhadap penggunaan dana desa tersebut. Apakah sudah benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” tukasnya.

Achsanul menegaskan, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa itu merupakan hak rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat pula, termasuk meningkatkan kemakmuran ditingkat desa.

“Jangan sampai uang negara yang digelontor ke masing-masing desa tersebut akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau malah terbuang sia-sia. Itu harus dicegah,” tegasnya.

Penilaian yang dilakukannya sejak dana desa digelontorkan, ternyata banyak terjadi penyimpangan disejumlah desa. Salah satu penyebabnya, kurang pahamnya kepala desa terhadap aturan main penggunaan dana desa tersebut. Namun ada juga karena kepala desa itu menganggap dana yang turun ke desa seolah-olah uang bancaan.

“Sebagian besar penyimpangan karena dana itu dianggap sebagai uang bancaan, bukan semata-mata karena ketidak tahuan terhadap aturan,” ungkapnya.

Ia berharap para kepala desa memahami betul aturan main, termasuk administrasi pengelolaan dana desa supaya tidak terjerat persoalan hukum.

“Pengawasan yang dilakukan BPK itu dalam rangka memantau, mengingatkan, dan memastikan para kepala desa menggunakan dana desa sesuai peruntukannya. Sehingga tidak terjerat persoalan hukum akibat dana desa. Itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dana desa yang dialokasikan APBN dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, yakni Rp21,7 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017. (Nita)