Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 9 Februari 2018- Terlibat kasus perjudian, seorang kakek bernama H. Asis (47), asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Madura Jawa Timur, ditahan Polsek Kangean.
Kakek itu melakukan aksi perjudian bersama dua teman sebayanya, yakni Jatim (48) dan Naruddin (49) warga Desa Laok Jang Jang, Kecamatan Arjasa.
“Mereka diamankan saat melakukan judi jenis remi di rumah kosong tepatnya di Desa Laok Lorong, Desa Angkatan kemaren,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Jumat (9/2/2018).
Penangkapan itu kata Mukid merupakan hasil penyelidikan. Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan disaat ketiganya mepakukan aksi perjudian jenis remi.
Hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set remi, tiga buah HP, dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga sebagai taruhan.
“Modusnya perjudian jenis remi kartu sembilan dan uang sebagai taruhan,” jelas Mantan Kapolsek Lenteng itu.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 KUHP.
“Saat ini barang bukti beserta tersangkanya diamankan di Mapolsek Kangean. Nanti akan digiring ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Mukit. (Nit)