Seputar Madura

Bawaslu Sumenep Beri Sanksi Dua Media Online dan Radio

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Nuris

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 14 Januari 2019- Gara-gara menyiarkan kampanye Calon Legislatif (Caleg) sebelum masa kampanye, sebanyak dua media online dan radio kena sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Nuris mengaku terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap media online dan radio tersebut. Sebab, mereka dianggap melanggar ketentuan masa kampanye melalui media massa.

“Media online dan radio yang melanggar dan kena sanksi itu berkantor pusat di daerah Sumenep. Sudah kami panggil, termasuk sanksi juga telah kami jatuhkan,” kata Nuris, Senin (14/1/2019).

Ia memaparkan, poin yang dilanggar media online tersebut yakni memasang iklan salah satu Caleg Kabupaten dan Provinsi yang berisi kampanye. Sedangkan radio itu menyiarkan satu caleg daerah.

“Kalau aturannya, Caleg baik DPRD, DPRD Provinsi, maupun DPR RI. Kemudian DPD, Capres dan Cawapres boleh memasang iklan kampanye di media, baik online, cetak dan visual mulai tanggal 24 Maret hingga masuk masa tenang,” paparnya.

Nuris mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada media online dan radio itu berupa sanksi teguran. Sebelum menjatuhkan sanksi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers.

“Ya itu sanksinya teguran. Dua media tersebut harus mencabut iklan Caleg  dan tidak mengulangi lagi,” tandasnya.

Ia meminta kepada semua pengelola media untuk berhati-hati saat menerima atau memasang iklan peserta pemilu. Karena tidak ada alasan belum mengetahui aturannya. Sebelum diberlakukan, aturan itu sudah disosialisasikan.

“Lebih baik koordinasi dengan penyelenggaran pemilu atau mempelajari aturan memasang iklan kampanye,” tukasnya. (Nit)