Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 Desember 2024– Seorang anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial BEI, terancam hukuman seumur hidup atas kasus narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 15,76 gram sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa tersangka BEI yang juga mantan kepala desa ini, ditangkap Rabu kemarin, 4 Desember 2024, sekira pukul 16.30 Wib, di rumahnya Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Penangkapan terhadap tersangka yang kini menjabat anggota dewan, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” tutur Kapolres Sumenep, saat konferensi pers. Kamis, 5 Desember 2024.
Adapun BB yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2,7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27.
“Selain itu juga BB berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam,” ungkap AKBP Henri.
Kronologis kejadian berawal pada Rabu,l 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu.
“Ketika dilakukan interograsi, keduanya bernyanyinya kalau barang tersebut dibeli dari BEI,” jelasnya.
Dengan data itu, Satnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI.
“Di dalam rumah BEI yang merupakan wakil rakyat di DPRD Sumenep, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Saat ini, tersangka BEI dan dua tersangka lainnya diamankan Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegasnya. (Nt/Hen)