Seputar Madura

Alat Bukti Terpenuhi, Kejari Sumenep Tahan Bendahara Pokmas Majapahit

Bendahara Pokmas Majapahit (pakai topi) saat ditahan oleh Kejari Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 25 Juli 2017- Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tambat labuh (Dermaga) menyeret Bendahara kelompok masyarakat (Pokmas) Majapahit, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad, mnejadi tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (25/7/2017).

“Penahanan terhadap warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep itu, sudah sesuai prosedur dan terpenuhinya alat bukti. Makanya ditahan,” terang Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Sumenep, Agus Subagiya, Selasa (25/7/2017).

Ia menuturkan, tersangka selaku bendahara pengelola dana hibah Pemprov Jatim tahun 2014 senilai Rp600 juta untuk pembangunan tambat labuh (Dermaga) di desanya, selalu tidak mengindahkan pemanggilan Kejari SUmenep. Padahal, pekerjaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi, yakni pembangunan dermaga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dua kali tersangka kita panggil, tapi tidak pernah diindahkan. Sebab terindikasi berada di Jakarta,” paparnya.

Pada pemanggilan ketiga inilah, tersangka datang dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Namun, pihak penyidik menilai cukup bukti untuk dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Alasan terkuat tindakan ini demi mempermudah proses penyidikan,” tegasnya.

Ia memaparkan, untuk kerugian negara masih belum diketahui karena menunggu hasil audit dari lembaga keuangan negara. Bahkan, kasus ini akan terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya.

“Tim penyidik telah merencanakan akan memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk Ketua Pokmas Majapahit, inisial H dan pihak lainnya,” pungkasnya. (Nita)