Seputar Madura

Akhirnya Komisioner Panwaskab Sumenep Dilaporkan ke DKPP

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 3 Nopember 2017- Akhirnya bola panas soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelapor adalah Farid Azziyadi warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang dikuasakan kepada Azam Khan dkk selaku Advokad yang beralamatkan di Jl Cempaka Putih Raya Nomor 120, Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Farid mengaku berkas laporan dengan tanda terima Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP, tertanggal 3 November 2017, sudah resmi diserahkan ke pihak DKPP.

“Hari ini saya sendiri yang menyampaikan, sekarang saya masih di dalam ruangan (kantor DKPP, Red),” katanya, Jumat (3/11/2017).

Farid menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti berupa video rekaman dan bukti konkrit lain. “Sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami,” ucapnya.

Sementara Ketua Panwaskab Sumenep, Hosnan Hermawan menanggapi dingin atas pelaporan tersebut. “Kami tetap menerima kalau memang ada bukti kongkrit dipersilahkan tidak apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan. “Kami mempertanggungjawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu, Bawaslu Pusat tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.

Sebab, kata Hosnan pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga diedline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan. “Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. (Fik/Nita)