Seputar Madura

3 Warga Sumenep Pesta Sabu Ditangkap Polres Sampang

Seputarmadura.com, Sampang, Sabtu 30 Maret 2019- Sebanyak 3 (tiga) warga Kabupaten Sumenep, ditangkap Satres narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, saat gelar pesta sabu.

Ketiga tersangka tersebut bernama Moh. Syaifuddin bin Zainal Arifin warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan kota Sumenep. Firdaus bin Moh. Uyub warga Kelurahan Pajagalan Sumenep, dan Hasbi Mazary bin Zaini Salafi warga Desa Kolor Sumenep.

“Mereka ditangkap saat berada di dalam Musholla Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang pada Jumat (29/3/2019) pukul 15.30 wib,” kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman melalui KBO Satres Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo.

Ia menuturkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar mushollah Desa Tamberu Barat akan ada pesta narkoba jenis sabu.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut. Ternyata benar di dalam Mushollah ada pesta sabu, ” tuturnya, Sabtu (30/3/2019).

Lanjut Edi, Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Dari tangan para tersangka itu, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.

“Dan juga tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alkohol 95 persen,” paparnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana. (Red)