Seputar Madura

1,34 Gram Sabu-sabu Diamankan Dari Tangan Arifin, Warga Sumenep

Tersangka Pemilik Narkoba Berikut BB

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 19 Februari 2018- Narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram berhasil disita Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan Arifin (49), warga Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Senin (19/2/2018) sekira pukul 12.30 Wib.

Penangkapan Arifin tersebut mulanya dari informasi warga, bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba dirumah kontrakannya itu.

“Setelah mendapat informasi, kami mencoba menelusuri keberadaan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Senin (19/2/2018).

Petugaspun, lanjut Mukit, langsung melakukan penyelidikan terhadap gerak geriknya. Kemudian petugas menerima informasi lagi bahwa tersangka memiliki persediaan narkoba untuk dikonsumsi.

“Nah, setelah kami pastikan yang bersangkutan ada dirumahnya, langsung kami lakukan penggrebekan,” ungkapnya.

Setelah petugas menggeledah isi rumahnya, didapatkan BB diruang tamu rumah tersebut.

Selain BB sabu-sabu seberat total 1,34 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus kantong plastik klip kecil berisi narkotika seberat 0,40 gram, seperangkat alat hisap, dua buah korek api gas, satu buah sedotan sebagai sendok dan satu buah telepon genggam warna hitam.

Setelah BB diamankan, petugas langsung membawa tersangka untuk diamankan dan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)