Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 10 Februari 2018- Sebanyak 100 batang kayu diduga ilegal diamankan Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) dan Kepolisian Sektor (apolsek) Kangean, saat melintas di Perairan Kayuaru, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kayu jenis rimba tersebut yang diketahui berukuran 400 x 12 x 8 cm itu pertama kali saat BKPH Kangean melakukan patroli dengan jajaran Polsek Kangean, diperairan setempat.
Tiba-tiba, ada bunyi deru mesin perahu yang hendak melintas. Petugas pun perlahan mendekat ke perahu yang dinahkodai Dussalam, warga setempat.
“Pada saat kami cek, yang bersangkutan tidak memiliki ijin atau surat-surat kepemilikan kayu itu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Sabtu (10/2/2018).
Kemudian perahu tersebut digiring untuk menepi ke bibir pantai. Lalu dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum akhirnya Dussalam ditetapkan tersangka karena tidak memiliki ijin tersebut.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di kantor BKPH Kangean guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara taksiran kerugian BKPH kami prediksi mencapai Rp 20 juta,” tukasnya. (Fik/Nita)