Dua Warga Sumenep Dipenjara Akibat Kantongi Sabu Seberat 1,88 gram

0
141
http://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/07/Dua-Warga-Sumenep-Dipenjara-Akibat-Kantongi-Sabu-Seberat-1-88-gram.jpg
Dua Warga Sumenep Dipenjara Akibat Kantongi Sabu Seberat 1,88 gram

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 23 Juli 2019- Dua warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipenjara setelah ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (23/7/2019).

Keduanya itu bernama Risman Dani (36 tahun), tamatan SD, warga Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk. Bersama tersangka Yanto, (35 tahun), protolan SD dengan identitas KTP warga Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, namun berdomisili di Dusun Laok, Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng.

“Penangkapan terhadap mereka karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 1,88 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Selasa (23/7/2019).

Ia menuturkan, polisi meringkus pare tersangka Selasa siang, tanggal 23 Juli 2019, sekira pukul 14.00 Wib, didalam kamar rumah milik tersangka Risman Dani.

“Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan dua tersangka itu berupa 1 (satu) buah gantungan kunci kontak warna coklat berisi sobekan tisu warna putih terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 0,36 gram, dan 2 (dua)  poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,34 gram dan 0,18 gram. Total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 1,88 gram,” paparnya.

Kemudian uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Hand Phone (HP) warna hitam dan putih. Serta seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.

Widiarti mengungkapkan, tertangkapnya dua tersangka sabu itu berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka Risman sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep diluncurkan secara intensif, dan diketahui dua tersangka itu berada dalam satu rumah. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

“Dalam rangkai penggeledehan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam gantungan kunci kontak warna coklat disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka Risman,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap yang digunakan oleh tersangka Yanto. Setelah ditunjukan BB tersbeut, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua tersangka berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, keduanya bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here