Seputar Madura

Remisi Susrama Dinilai Kebiri Kebebasan Pers

Koordinator Jurnalis Bintang Sembilan (JB9) Pamekasan, Prengky Wirananda

Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 25 Januari 2019- Desakan terhadap Presiden Jokowi agar mencabut remisi I Nyoman Sursama, napi kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali terus bermunculan. Salah satunya, muncul dari sejumlah jurnalis di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Koordinator Jurnalis Bintang Sembilan (JB9) Pamekasan Prengky Wirananda mengatakan, Susrama merupakan napi kasus pembunuhan berencana. Fakta persidangan, adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa merupakan otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.

Pemotongan masa tahanan yang dilakukan Presiden Jokowi melalui Keppres 29/2018 itu dinilai sangat menyakitkan hati jurnalis. Sebab, wartawan yang juga menjabat redaktur di Jawa Pos Radar Bali itu dibunuh secara keji lantaran kerap memberitakan kasus korupsi proyek.

“Kami menilai, remisi terhadap otak pembunuhan berencana terhadap jurnalis, adalah bagian dari mengkebiri kebebasan pers,” katanya, Jumat (25/1/2019).

Prengky menjelaskan, kasus pembunuhan yang di dalangi Susrama itu bukan kasus biasa. Sebab, selain pembunuhan berencana, juga mengandung unsur menghambat kebebasan pers.

Seharusnya, pemerintah mengkaji secara serius sebelum mengeluarkan kebijakan remisi. Susrama layak mendapat hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan hakim  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya menciderai kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi itu,” tukasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 29/2018 beberapa waktu lalu. Dalam keppres yang mengatur pemberian remisi itu nama Susrama berada di nomor 94 dari 115 napi yang mendapat remisi. (Red)